Prinsip utama diterapkannya Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara antara lain sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 1967 yang sentralistik serta keinginan pemerintah untuk konsisten dengan UUD 1945 pasal 33.
Dalam acara “Seminar Hukum Online Peraturan Pelaksana UU Minerba”, Direktur Pembinaan Pengusahaan Minerba, Bambang Gatot Ariyono dalam paparannya menjelaskan, beberapa prinsip utama yang melatarbelakangi diterapkannya UU No 4 Tahun 2009 tersebut nselain sebagai pengganti UU No. 11 tahun 1967 yang sentralistik juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memberi kewenangan pemerintah yang jelas dan sekaligus mengembalikan Pemerintah Puisat dan Daerah sebagai regulator.
“UU Minerba mewajibkan pemrosesan dan pemurnian logam dilakukan didalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan demi kepentingan nasional, pemerintah dapat menetapkan domestic market obligation (DMO) untuk mineral dan batubara”,. lanjut Bambang.
Senada dengan Bambang Gatot Ariyono, Simon F Sembiring menambahkan, butir-butir terpenting lainnya dalam UU No.4 Tahun 2009 adalah mendorong implementasi kaidah-kaidah good mining practices yang mengutamakan lingkungan, adanya jaminan kepastian berusaha, mengintegrasikan pengelolaan data pertambangan dan divestasi saham asing untuk pihak nasional.
Saat ini Pemerintah sedang melakukan persiapan penyusunan 4 RPP dan 1 rancangan Permen ESDM untuk mendukung UU No. 4 Tahun 2009. Dengan diberlakukannya UU tersebut diharapkan dapat membawa masa depan pertambangan yang lebih baik dengan adanya kepastian dalam pengusahaan pertambangan dan penyederhanaan skema perizinan.
No comments:
Post a Comment